Kamis, 17 November 2011

Penyebab, Kerugian, dan Solusi terjadinya Korupsi

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI


Ngomongin Korupsi memang tidak akan ada habisnya, seakan menjadi sebuahFenomena yang tak kan pernah habis ditelan waktu. Berikut saya mencoba ingin merangkum dari berbagai sumber yang saya dapatkan apa sih yang menyebabkan perbuatan Korupsi itu terjadi, dan bisa hidup subur di negeri ini, ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2
%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan Kolonial Belanda .
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan atau kesenjangan sosial.
c. Gaji yang rendah atau jauh dari yang diharapkan.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan atau birokrasi yang bertele-tele dan tidak to the point.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna yang banyak dijadikan celah untuk melakukan tindakan korupsi.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes serta bertele-tele.
c. Tradisi untuk menambah pendapatan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba-lomba  untuk melakukan tindakan korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap itu tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya jadi kalau yang disuap hidupnya masih kekurangan itu sah-sah saja.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan perbuatan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan Kolonial Belanda.
3. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Itu yang bisa saya sampaikan tentang sebab-sebab terjadinya korupsi, oleh karena itu mari kita dukung Slogan yang ingin dikampanyekan oleh Blogger Indonesia dengan  SloganStop Korupsi dan Suap di Indonesia semoga bermanfaat dan menjadikan kita manusia yang patuh akan aturan dan Korupsi di Indonesia bisa ditekan sekecil-kecilnya sehingga harapan kita semua untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dapat tercapai.
Artikel ini selain memberikan pencerahan khususnya saya pribadi dan pembaca pada umumnya juga sebagai dukungan kepada Blog Putra yang lagi mengikuti Kontes Seo dengan tema  Stop Korupsi dan Suap di Indonesia semoga slogan itu bukan hanya wacana saja tetapi bisa di aplikasikan di kehidupan yang nyata.
KERUGIAN NEGARA DAN KORUPSI

Dari persepektif penggunaan kata atau padanan katanya saja terlihat nyata perbedaan antara kerugian keuangan negara dengan korupsi. Korupsi sejatinya mendefinisikan perbuatan, atau tindakan yang korup atau koruptif.  Sebaliknya kerugian keuangan negara bermaknakan suatu keadaan dimana negara dinyatakan rugi secara ekonomi. Bagi saya menjadi aneh jika pembuat Undang-Undang menciptakan suatu rumusan materiil atas pidana atas perbuatan korupsi dengan mengkaitkannya dengan kerugian keuangan negara. Jadi, yang diancam oleh pidana atas rumusan materiil tersebut adalah karena adanya perbuatan korupsi, atau karena adanya kerugian keuagan negara? Benarkah perbuatan korupsi yang seharusnya diancam pidana adalah karena berdampak kerugian secara ekonomi pada keuangan negara?
Seharusnya, rumusan materiil atas tindak pidana korupsi berhenti dengan konsep perbuatan yang korup tanpa menghubung-hubungkannya dengan akibat yang mungkin terjadi jika perbuatan tersebut terkait dengan hal keuangan negara.  Naskah asli Undang-Undang anti-korupsi, sebelum diputuskan tidak berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi, menempatkan rumusan kata “dapat” dalam kalimat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai delik formil yang tidak perlu dibuktikan akibatnya.  Sebenarnya hal tersebut sudah tepat, karena perbuatan korupsi tidak mesti melelu terkait dengan masalah keuangan negara atau perekonomian negara secara sempit.  Sayangnya Hakim Konstitusi yang menyidangkan gugtan atas penjelasan pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Undang-Undang anti korupsi ini mengabil keputusan lain yang pada dasarnya, dari kacamata hukum pidana telah merusak esensi definisi korupsi itu sendiri.  Lebih jauh Mahkamah telah salah membuat pertimbangan hukum dengan menyatakan bahwa kata “dapat” disana telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan asa rule of law.
Sebenarnya rumusan perbuatan korupsi, misalnya dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) berhenti pada kalimat “setiap orang atau korporasi yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dengant tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatau korporasi” diancam dengan pidana korupsi.  Tambahan rumusan “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sewajarnya diartikan sebagai penegasan dan atau permisalan semata sehingga sebenarnya kepastian hukum telah dipenuhi dengan rumusan perbuatan korupsi pada kalimat sebelumnya. Pembuat Undang-Undang menegaskan adanya kemungkinan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan korupsi yaitu kerugian keuanga negara atau perekonomian negara sebagai penekanan dari seriusnya dampak perbuatan korupsi sehingga diperlukan adanya ancaman hukuman yang serius.
Realita menyatakan bahwa rumusan kata korupsi didefinisikan secara beragam dalam beberapa literatur, utamanya dalam pengertian hukum.  Tetapi secara universal dapat dikatakan bahwa umumnya korupsi didefiniskan sebagai rumusan materiil perbuatan yang dilarang, bukan karena akibatnya sehingga perbuatan itu dilarang. Sehingga aneh apabila unsur kerugian keuangan negara kemudian dapat menggugurkan sebuah pertanggungjawaban pidana setelah perbuatan korupsi tersebut telah terpenuhi unsurnya.


SOLUSI ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI



Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin 
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan 
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu 
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies 
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung 
jawab. 
  Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang 
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. 
  Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk 
menanggulangi korupsi sebagai berikut : 
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah 
pembayaran tertentu. 
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat. 
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah  
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, 
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling 
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara 
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi. 
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan 
meningkatkan ancaman. 
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi 
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban 
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya 
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi 
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. 
  Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) 
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal 
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk 
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi 
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan 
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman 
hukuman kepada pelaku-pelakunya. 
  Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan 
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan 
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih 
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, 
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh 
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial 
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi 
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat 
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak 
pula. 
  Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara 
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi 
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat 
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan 
timbulnya korupsi. 
  Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :  
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan 
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh. © 2003 Digitized by USU digital library  5 
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan 
nasional. 
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak 
korupsi. 
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum 
tindak korupsi. 
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui 
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya. 
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan 
bukan berdasarkan sistem “ascription”.  
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran 
administrasi pemerintah. 
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur  
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab 
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien. 
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok 
dengan pengenaan pajak yang tinggi. 
 Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi 
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para 
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal 
yang memalukan lagi. 
 Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya 
penanggulangan korupsi  adalah sebagai berikut : 
a. Preventif. 
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi 
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara 
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. 
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri 
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan 
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa 
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. 
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap 
jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa 
mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa 
pelayanannya kepada masyarakat dan negara. 
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam 
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. 
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk 
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung 
disalahgunakan. 
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of 
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa 
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu 
berusaha berbuat yang terbaik. 
b. Represif. 
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi. 
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar