Kamis, 17 November 2011

Penyebab, Kerugian, dan Solusi terjadinya Korupsi

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI


Ngomongin Korupsi memang tidak akan ada habisnya, seakan menjadi sebuahFenomena yang tak kan pernah habis ditelan waktu. Berikut saya mencoba ingin merangkum dari berbagai sumber yang saya dapatkan apa sih yang menyebabkan perbuatan Korupsi itu terjadi, dan bisa hidup subur di negeri ini, ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2
%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan Kolonial Belanda .
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan atau kesenjangan sosial.
c. Gaji yang rendah atau jauh dari yang diharapkan.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan atau birokrasi yang bertele-tele dan tidak to the point.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna yang banyak dijadikan celah untuk melakukan tindakan korupsi.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes serta bertele-tele.
c. Tradisi untuk menambah pendapatan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba-lomba  untuk melakukan tindakan korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap itu tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya jadi kalau yang disuap hidupnya masih kekurangan itu sah-sah saja.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan perbuatan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan Kolonial Belanda.
3. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Itu yang bisa saya sampaikan tentang sebab-sebab terjadinya korupsi, oleh karena itu mari kita dukung Slogan yang ingin dikampanyekan oleh Blogger Indonesia dengan  SloganStop Korupsi dan Suap di Indonesia semoga bermanfaat dan menjadikan kita manusia yang patuh akan aturan dan Korupsi di Indonesia bisa ditekan sekecil-kecilnya sehingga harapan kita semua untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dapat tercapai.
Artikel ini selain memberikan pencerahan khususnya saya pribadi dan pembaca pada umumnya juga sebagai dukungan kepada Blog Putra yang lagi mengikuti Kontes Seo dengan tema  Stop Korupsi dan Suap di Indonesia semoga slogan itu bukan hanya wacana saja tetapi bisa di aplikasikan di kehidupan yang nyata.
KERUGIAN NEGARA DAN KORUPSI

Dari persepektif penggunaan kata atau padanan katanya saja terlihat nyata perbedaan antara kerugian keuangan negara dengan korupsi. Korupsi sejatinya mendefinisikan perbuatan, atau tindakan yang korup atau koruptif.  Sebaliknya kerugian keuangan negara bermaknakan suatu keadaan dimana negara dinyatakan rugi secara ekonomi. Bagi saya menjadi aneh jika pembuat Undang-Undang menciptakan suatu rumusan materiil atas pidana atas perbuatan korupsi dengan mengkaitkannya dengan kerugian keuangan negara. Jadi, yang diancam oleh pidana atas rumusan materiil tersebut adalah karena adanya perbuatan korupsi, atau karena adanya kerugian keuagan negara? Benarkah perbuatan korupsi yang seharusnya diancam pidana adalah karena berdampak kerugian secara ekonomi pada keuangan negara?
Seharusnya, rumusan materiil atas tindak pidana korupsi berhenti dengan konsep perbuatan yang korup tanpa menghubung-hubungkannya dengan akibat yang mungkin terjadi jika perbuatan tersebut terkait dengan hal keuangan negara.  Naskah asli Undang-Undang anti-korupsi, sebelum diputuskan tidak berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi, menempatkan rumusan kata “dapat” dalam kalimat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai delik formil yang tidak perlu dibuktikan akibatnya.  Sebenarnya hal tersebut sudah tepat, karena perbuatan korupsi tidak mesti melelu terkait dengan masalah keuangan negara atau perekonomian negara secara sempit.  Sayangnya Hakim Konstitusi yang menyidangkan gugtan atas penjelasan pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Undang-Undang anti korupsi ini mengabil keputusan lain yang pada dasarnya, dari kacamata hukum pidana telah merusak esensi definisi korupsi itu sendiri.  Lebih jauh Mahkamah telah salah membuat pertimbangan hukum dengan menyatakan bahwa kata “dapat” disana telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan asa rule of law.
Sebenarnya rumusan perbuatan korupsi, misalnya dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) berhenti pada kalimat “setiap orang atau korporasi yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dengant tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatau korporasi” diancam dengan pidana korupsi.  Tambahan rumusan “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sewajarnya diartikan sebagai penegasan dan atau permisalan semata sehingga sebenarnya kepastian hukum telah dipenuhi dengan rumusan perbuatan korupsi pada kalimat sebelumnya. Pembuat Undang-Undang menegaskan adanya kemungkinan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan korupsi yaitu kerugian keuanga negara atau perekonomian negara sebagai penekanan dari seriusnya dampak perbuatan korupsi sehingga diperlukan adanya ancaman hukuman yang serius.
Realita menyatakan bahwa rumusan kata korupsi didefinisikan secara beragam dalam beberapa literatur, utamanya dalam pengertian hukum.  Tetapi secara universal dapat dikatakan bahwa umumnya korupsi didefiniskan sebagai rumusan materiil perbuatan yang dilarang, bukan karena akibatnya sehingga perbuatan itu dilarang. Sehingga aneh apabila unsur kerugian keuangan negara kemudian dapat menggugurkan sebuah pertanggungjawaban pidana setelah perbuatan korupsi tersebut telah terpenuhi unsurnya.


SOLUSI ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI



Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin 
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan 
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu 
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies 
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung 
jawab. 
  Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang 
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. 
  Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk 
menanggulangi korupsi sebagai berikut : 
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah 
pembayaran tertentu. 
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat. 
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah  
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, 
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling 
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara 
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi. 
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan 
meningkatkan ancaman. 
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi 
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban 
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya 
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi 
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. 
  Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) 
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal 
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk 
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi 
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan 
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman 
hukuman kepada pelaku-pelakunya. 
  Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan 
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan 
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih 
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, 
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh 
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial 
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi 
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat 
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak 
pula. 
  Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara 
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi 
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat 
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan 
timbulnya korupsi. 
  Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :  
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan 
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh. © 2003 Digitized by USU digital library  5 
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan 
nasional. 
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak 
korupsi. 
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum 
tindak korupsi. 
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui 
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya. 
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan 
bukan berdasarkan sistem “ascription”.  
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran 
administrasi pemerintah. 
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur  
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab 
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien. 
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok 
dengan pengenaan pajak yang tinggi. 
 Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi 
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para 
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal 
yang memalukan lagi. 
 Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya 
penanggulangan korupsi  adalah sebagai berikut : 
a. Preventif. 
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi 
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara 
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. 
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri 
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan 
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa 
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. 
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap 
jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa 
mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa 
pelayanannya kepada masyarakat dan negara. 
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam 
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. 
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk 
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung 
disalahgunakan. 
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of 
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa 
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu 
berusaha berbuat yang terbaik. 
b. Represif. 
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi. 
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Pendekatan Pengembangan Sistem


Pendekatan Pengembangan Sistem

Pendekatan Pengembangan Sistem

Keuntungan pendekatan terstruktur :
1. Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity).
2. Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal).
3. Standarisasi (standardization).
4. Orientasi ke masa datang (future orientation).
5. Mengurangi ketergantungan pada disainer (less reliance on artistry).

Terdapat beberapa pendekatan untuk mengembangkan sistem, yaitu Pendekatan Klasik dan Pendekatan Terstruktur
  • Pendekatan Klasik
Pendekatan Klasik (classical approach) disebut juga dengan Pendekatan Tradisional (traditional approach) atau Pendekatan Konvensional (conventional approach). Metodologi Pendekatan Klasik mengembangkan sistem dengan mengikuti tahapan-tahapan pada System Life Cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan akan berhasil bila mengikuti tahapan pada System Life Cycle. Permasalahan-permasalahan yang dapat timbul pada Pendekatan Klasik adalah sebagai berikut :

Pengembangan perangkat lunak akan menjadi sulit Pendekatan klasik kurang memberikan alat-alat dan teknik-teknik di dalammengembangkan sistem dan sebagai akibatnya proses pengembangan perangkat lunak menjadi tidak terarah dan sulit untuk dikerjakan oleh pemrogram. Lain halnya dengan pendekatan terstruktur yang memberikan alat-alat seperti diagram arus data (data flow diagram), kamus data (data dictionary), tabel keputusan (decision table). diagram IPO, bagan terstruktur (structured chart) dan lain sebagainya yang memungkinkan Pengembangan Sistem Informasi pengembangan perangkat lunak lebih terarah berdasarkan alat-alat dan teknik-teknik tersebut.

  • Pendekatan terstruktur (Structured Approach)
Pendekatan terstruktur dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknikteknik yang dibutuhkan dalam pengembangan sistem, sehingga hasil akhir darisistem yang dikembangkan akan didapatkan sistem yang strukturnya didefinisikan dengan baik dan jelas. Beberapa metodologi pengembangan sistem yang terstruktur telah banyak yang diperkenalkan baik dalam bukubuku, maupun oleh perusahaan-perusahaan konsultan pengembang sistem. Metodologi ini memperkenalkan penggunaan alat-alat dan teknik-teknik untukmengembangkan sistem yang terstruktur. Konsep pengembangan sistem terstruktur bukan merupakan konsep yang baru. Teknik perakitan di pabrik-pabrik dan perancangan sirkuit untuk alat-alat elektronik adalah dua contoh baru konsep ini yang banyak digunakandi industri-industri. Konsep ini memang relatif masih baru digunakan dalam mengembangkan sistem informasi untuk dihasilkan produk sistem yang memuaskan pemakainya. Melalui pendekatan terstruktur, permasalahanpermasalahan yang kompleks dalam organisasi dapat dipecahkan dan hasil dari sistem akan mudah untuk dipelihara, fleksibel, lebih memuaskan Pengembangan SistemInformasi
pemakainya, mempunyai dokumentasi yang baik, tepat pada waktunya, sesuai dengan anggaran biayanya, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya akan lebih baik (bebas kesalahan).

PENDEKATAN PENGEMBANGAN  SISTEM
Terdapat beberapa  pendekatan  untuk  mengembangkan  sistem  yaitu  :

À   Dipandang dari metodologi  yang digunakan :
      q Pendekatan   Klasik  (Clasical  approach )
Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah  pengembangan  sistem  dengan  mengikuti  tahapan pada system  life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan  untuk mengembangkan suatu  sistem informasi yang sukses dan akan  timbul beberapa  permasalahan diantaranya adalah :
            1.         Pengembangan  perangkat  lunak menjadi sulit.
            2.         Biaya perawatan  atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
            3.         Kemungkinan kesalahan  sistem besar
            4.         Keberhasilan  sistem  kurang terjamin
            5.         Masalah  dalam  penerapan sistem
      q Pendekatan  Terstruktur  (structured  approach )
Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools)  dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan   dalam  pengembangan sistem.

Á   Dipandang  dari sasaran yang dicapai  :
      q Pendekatan   Sepotong (piecerneal  approach )
            Pendekatan yg menekankan  pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.
  q Pendekatan   Sistem  (systems approach )
            Pendekatan yg menekankan  pada  sistem  informasi  sebagai  satu kesatuan                                           terintegrasi
           
   Dipandang dari  cara menentukan kebutuhan  dari Sistem :
      q Pendekatan   Bawah Naik  (Bottom Up Approach )
Pendekatan dari  level bawah organisasi, yaitu  level operasional  dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas   dengan  merumuskan  kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb.  (merupakan  ciri-ciri dari pendekatan  klasik  disebut juga  data  analysis) .
  q Pendekatan   Atas  Turun
Dimulai  dari level atas  yaitu  level perencanaan  strategi. Pendekatan ini dimulai  dengan mendefinisikan  sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis  kebutuhan informasi , lalu  proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan  ciri-ciri  dari pendekatan  terstruktur  disebut juga  decision analysis )

à  Dipandang  dari  cara mengembangkannya :
      q Pendekatan   Sistem menyeluruh
Pendekatan yg mengembangkan  sistem serentak  secara  menyeluruh.
(merupakan  ciri -ciri  pendekatan klasik )
  q Pendekatan   Moduler
Pendekatan yg berusaha  memecah sistem yg rumit menjadi  beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan  ciri -ciri  pendekatan terstruktur )

Ä   Dipandang  dari  teknologi yg digunakan :
      q Pendekatan   Lompatan jauh  (great loop approach )
Pendekatan yg menerapkan  perubahan  menyeluruh  secara serentak  penggunaan  teknologi canggih. Perubahan ini  banyak mengandung resiko, juga memerlukan investasi yg besar.
  q Pendekatan   Berkembang  (evolutionary  approach )
Pendekatan yg menerapkan  perubahan  canggih  hanya untuk aplikasi yg memerlukan saja, dan akan terus berkembang.


PERLUNYA  PENGEMBANGAN SISTEM
Pengembangan Sistem  dapat berarti  menyusun suatu sistem yg baru  untuk menggantikan sistem yg lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yg telah ada.

Sebab Perlunya pengembangan Sistem :

À   Adanya permasalahan ( problems)  yg timbul pada sistem yg lama.
      Permasalahan yg timbul dapat  berupa  :     
      q Ketidakberesan
                           Yg menyebabkan  sistem lama tidak beroperasi sesuai dgn yg diharapkan.
                           Ketidakberesan ini  dapat berupa :
                           -    kecurangan yg disengaja yg menyebabkan tdk amannya harta
                           -    kesalahan yg tidak disengaja
                           -    tidak efisiennya  operasi
                           -    tidak ditaatinya  kebijaksanaan  manajemen yang berlaku
           q Pertumbuhan  Organisasi

Á   Untuk meraih  kesempatan (opportunities )
      Teknologi informasi telah  berkembang dengan cepatnya.

   Adanya  instruksi-instruksi  (directives)


PRINSIP PENGEMBANGAN  SISTEM
Prinsip  Pengembangan  Sistem :
À   Sistem yang dikembangkan adalah  untuk  manajemen.
Á   Sistem yang dikembangkan adalah  investasi  modal yang besar.
      Setiap  investasi  modal  harus  mempertimbangkan  2 hal berikut ini :
      q   Semua  alternatif yang ada  harus diinvestigasi
            Investor harus memeriksa semua  alternatif yang ada dengan melihat opportunity cost                             dari  masing-masing  alternatif
      q   Investasi yang  terbaik harus  bernilai
            manfaat (benefit) atau  hasil baliknya  harus  lebih besar dari biaya untuk                                           memperolehnya  (cost). Cost-benefit analysis  dapat digunakan untuk menentukan                             apakah proyek investasi  tsb bernilai  atau tidak.
   Sistem yang dikembangkan  memerlukan orang yang terdidik
      Seperti  Analis sistem, Manajer sistem dan programmer, serta  user  yang dididik dengan di
      berikan  on-the-job  training.
à  Tahapan kerja dan tugas yang harus dilakukan dalam proses  pengembangan sistem
      Proses pengembangan sistem umumnya melibatkan beberapa  tahapan kerja & melibatkan
      beberapa  personil  dalam bentuk suatu  team untuk menjalankannya.  Siklus pengembangan Sistem ( System  Development Life Cycle  (SDLC)) umumnya        menunjukkan tahap - tahap         kerja yg harus  dilakukan.
Ä   Proses  Pengembangan  Sistem  tidak harus urut
Å   Jangan  Takut  membatalkan  proyek
Æ  Dokumentasi  harus  ada  untuk  pedoman  dalam  pengembangan  sistem

TAHAPAN  PENGEMBANGAN  SISTEM
Tahapan  Utama  Siklus  hidup  Pengembangan  Sistem  terdiri dari:
À   Perencanaan  Sistem  (systems planning )
Á   Analisis  Sistem  (systems  analysis )
   Perancangan  Sistem   (systems  design )
à  Seleksi  Sistem  (systems selection  )
Ä   Implementasi  &  pemeliharaan  sistem  (system  implementation & maintenance )

Tahapan - tahapan diatas  sebenarnya  merupakan  tahapan  didalam  pengembangan  sistem  teknik (engineering  systems ).